logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penanaman Modal

Keterangan

adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tentang peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu

Term (Indonesia)

Penanaman modal asing

Keterangan

adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal

Term (Indonesia)

Penanaman Modal Asing

Keterangan

adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Penanaman modal dalam negeri

Keterangan

adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal

Term (Indonesia)

Penanda Tangan

Keterangan

adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penanda Tangan

Keterangan

adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penanganan

Keterangan

adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual

Term (Indonesia)

Penanganan Dampak Sosial

Keterangan

adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.

Sumber

peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional

Term (Indonesia)

Penanganan fakir Miskin

Keterangan

adalah upaya yang terarah terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin

Term (Indonesia)

Penanganan Ikan

Keterangan

adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
IndonesiaKeteranganSumber
Penanaman Modaladalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tentang peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
Penanaman modal asingadalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Penanaman Modal Asingadalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Penanaman modal dalam negeriadalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Penanda Tanganadalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Penanda Tanganadalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Penangananadalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual
Penanganan Dampak Sosialadalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional
Penanganan fakir Miskinadalah upaya yang terarah terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin
Penanganan Ikanadalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 609
  • 610
  • 611
  • More pages
  • 1011
  • Next