Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanaman modal asing
Keterangan
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal Asing
Keterangan
adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Term (Indonesia)
Penanaman modal dalam negeri
Keterangan
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Term (Indonesia)
Penanda Tangan
Keterangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Term (Indonesia)
Penanda Tangan
Keterangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Term (Indonesia)
Penanganan
Keterangan
adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Term (Indonesia)
Penanganan Dampak Sosial
Keterangan
adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Term (Indonesia)
Penanganan fakir Miskin
Keterangan
adalah upaya yang terarah terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Term (Indonesia)
Penanganan Ikan
Keterangan
adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.