Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubaraadalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara serta mineral ikutannya.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubaraadalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khususadalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantaraadalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risikoadalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantaraKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubaraadalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara serta mineral ikutannya.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubaraadalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modaladalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khususadalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantaraadalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risikoadalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara