Term (Indonesia)
Penambangan
Keterangan
adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara serta mineral ikutannya.
Term (Indonesia)
Penanam modal
Keterangan
adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Term (Indonesia)
Penanam modal asing
Keterangan
adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanam modal dalam negeri
Keterangan
adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanaman modal
Keterangan
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penanaman Modal
Keterangan
adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.