Term (Indonesia)
Penagihan pajak
Keterangan
adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa mengusulkan pencegahan melaksanaan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita.
Term (Indonesia)
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Keterangan
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Term (Indonesia)
Penagihan seketika dan sekaligus
Keterangan
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.
Term (Indonesia)
Penagihan seketika dan sekaligus
Keterangan
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.
Term (Indonesia)
Penagkapan
Keterangan
adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Penahanan
Keterangan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.
Term (Indonesia)
Penahanan
Keterangan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.
Term (Indonesia)
Penahanan
Keterangan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah Atasan yang Berhak Menghukum Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Penambangan
Keterangan
adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Term (Indonesia)
Penambangan
Keterangan
adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.