logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penagihan pajak

Keterangan

adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa mengusulkan pencegahan melaksanaan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Keterangan

adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Penagihan seketika dan sekaligus

Keterangan

adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Penagihan seketika dan sekaligus

Keterangan

adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Penagkapan

Keterangan

adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Penahanan

Keterangan

adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

Term (Indonesia)

Penahanan

Keterangan

adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

Term (Indonesia)

Penahanan

Keterangan

adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah Atasan yang Berhak Menghukum Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Penambangan

Keterangan

adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Penambangan

Keterangan

adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
IndonesiaKeteranganSumber
Penagihan pajakadalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa mengusulkan pencegahan melaksanaan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Penagihan Seketika dan Sekaligusadalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Penagihan seketika dan sekaligusadalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Penagihan seketika dan sekaligusadalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Penagkapanadalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Penahananadalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Penahananadalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Penahananadalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah Atasan yang Berhak Menghukum Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Penambanganadalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Penambanganadalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 607
  • 608
  • 609
  • More pages
  • 1011
  • Next