Term (Indonesia)
Pemutakhiran
Keterangan
adalah pembaharuan data dan informasi.
Term (Indonesia)
Pemutusan hubungan kerja
Keterangan
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Term (Indonesia)
Pemutusan hubungan kerja
Keterangan
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Term (Indonesia)
Pemutusan Hubungan Kerja
Keterangan
adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Term (Indonesia)
Pemutusan Hubungan Kerja
Keterangan
adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Term (Indonesia)
Pemutusan Hubungan Kerja
Keterangan
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Term (Indonesia)
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerj
Keterangan
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai den.
Term (Indonesia)
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
Keterangan
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK
Keterangan
adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Term (Indonesia)
Penagihan Pajak
Keterangan
adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.