Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai pengupahan. Peraturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh, menjamin kelangsungan usaha, dan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di bidang pengupahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan penghidupan layak bagi kemanusiaan, di mana subjek hukumnya adalah Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Objek pengaturannya meliputi Upah sebagai hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan. Bab-bab utama yang diatur mencakup kebijakan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, struktur dan skala Upah, Upah Kerja Lembur, Upah tidak masuk kerja karena berhalangan, Upah cuti, bentuk dan cara pembayaran Upah, Upah atas hasil kerja borongan, Upah minimum pada usaha mikro dan kecil, dan sanksi administratif bagi pelanggaran. Mekanisme utamanya adalah penetapan Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota melalui formula perhitungan oleh Pemerintah Pusat serta kewajiban Pengusaha menyusun struktur dan skala Upah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 2 Februari 2021. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Pengupahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sebagai ketentuan peralihan, Upah Minimum Provinsi dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya, memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan tata cara penetapan upah minimum yang baru.