Latar Belakang
Dibentuk karena profesi pekerja sosial belum diatur secara komprehensif, padahal memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Diperlukan penguatan peran, perlindungan, dan standar profesi pekerja sosial.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur kualifikasi pekerja sosial, pendidikan dan sertifikasi profesi, hak dan kewajiban pekerja sosial, kode etik dan dewan kehormatan, peran pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan sosial.
Pengaturan Peralihan Penutup
Berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2019. Ketentuan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan.