Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah kebutuhan pemerintah meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tengah ketatnya kompetisi global dan regional dalam menarik penanaman modal. Fasilitas perpajakan yang ada sebelumnya dinilai belum mampu memberikan insentif yang cukup menarik bagi investor untuk masuk ke sektor-sektor prioritas atau wilayah tertentu yang membutuhkan akselerasi pembangunan. Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan agenda pertumbuhan industri, pemerataan ekonomi, serta transformasi struktural. Oleh karena itu, PP ini disusun untuk memberi kejelasan, kemudahan, serta jaminan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas PPh bagi perusahaan yang berinvestasi, sehingga dapat mendorong peningkatan investasi yang produktif dan berdaya saing.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP No. 78 Tahun 2019 mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam rangka mendorong kegiatan penanaman modal di Indonesia. Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto, pengurangan penghasilan neto, penyusutan atau amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian yang diperpanjang. Tujuannya adalah meningkatkan iklim investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional. PP ini menjelaskan persyaratan industri yang berhak menerima insentif, tata cara permohonan, jangka waktu pemberian, hingga kewajiban wajib pajak penerima fasilitas. Dalam pengaturannya, pemerintah juga memberikan ruang pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan, termasuk kewajiban pelaporan dan evaluasi. Dengan demikian, PP ini menjadi instrumen fiskal strategis dalam menarik investasi berkualitas, mendorong industrialisasi, serta memperkuat struktur perekonomian nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan PP ini mengatur bahwa permohonan fasilitas pajak penghasilan yang sedang diproses sebelum berlakunya PP ini dapat dilanjutkan dengan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, kecuali apabila dipilih untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam PP ini. Ketentuan penutupnya mencabut semua peraturan sebelumnya yang mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyusun ketentuan lebih rinci terkait pelaksanaan fasilitas perpajakan. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan utama pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal.