Latar Belakang
Latar belakang PP ini adalah kebutuhan pemerintah meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tengah ketatnya kompetisi global dan regional dalam menarik penanaman modal. Fasilitas perpajakan yang ada sebelumnya dinilai belum mampu memberikan insentif yang cukup menarik bagi investor untuk masuk ke sektor-sektor prioritas atau wilayah tertentu yang membutuhkan akselerasi pembangunan. Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan agenda pertumbuhan industri, pemerataan ekonomi, serta transformasi struktural. Oleh karena itu, PP ini disusun untuk memberi kejelasan, kemudahan, serta jaminan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas PPh bagi perusahaan yang berinvestasi, sehingga dapat mendorong peningkatan investasi yang produktif dan berdaya saing.