Term (Indonesia)
Penawaran Umum
Keterangan
adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Term (Indonesia)
Pencabutan
Keterangan
adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang.
Term (Indonesia)
Pencabutan dan Penarikan
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pencadangan Tanah
Keterangan
adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Term (Indonesia)
Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Term (Indonesia)
Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Term (Indonesia)
Pencatatan
Keterangan
adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Term (Indonesia)
Pencatatan Sipil
Keterangan
adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Term (Indonesia)
Pencatatan Sipil
Keterangan
adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Pelaksana.
Term (Indonesia)
Pencegahan
Keterangan
adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.