logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penawaran Umum

Keterangan

adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2022 tentang kepemilikan modal asing pada perusahaan efek

Term (Indonesia)

Pencabutan

Keterangan

adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Pencabutan dan Penarikan

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang

Term (Indonesia)

Pencadangan Tanah

Keterangan

adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Pencatatan

Keterangan

adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Pencatatan Sipil

Keterangan

adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Pencatatan Sipil

Keterangan

adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Pelaksana.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
IndonesiaKeteranganSumber
Penawaran Umumadalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2022 tentang kepemilikan modal asing pada perusahaan efek
Pencabutanadalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Pencabutan dan Penarikanadalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Pencadangan Tanahadalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Pencarian dan Pertolonganadalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Pencarian dan Pertolonganadalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan
Pencatatanadalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Pencatatan Sipiladalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Pencatatan Sipiladalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Pelaksana.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Pencegahanadalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 613
  • 614
  • 615
  • More pages
  • 1011
  • Next