logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Pencegahan

Keterangan

adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual

Term (Indonesia)

Pencegahan bencana

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Pencegahan Disfungsi Sosial

Keterangan

adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu keluarga kelompok dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial

Term (Indonesia)

Pencegahan perusakan hutan

Keterangan

adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Keterangan

adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan

Term (Indonesia)

Pencemar Udara

Keterangan

adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Pencegahanadalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Pencegahanadalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Pencegahanadalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove
Pencegahanadalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Pencegahanadalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual
Pencegahan bencanaadalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Pencegahan Disfungsi Sosialadalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu keluarga kelompok dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial
Pencegahan perusakan hutanadalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pencegahan Tindak Pidana Terorismeadalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan
Pencemar Udaraadalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 614
  • 615
  • 616
  • More pages
  • 1011
  • Next