Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Peraturan ini dibentuk karena pencegahan tindak pidana terorisme harus dilaksanakan secara komprehensif, dan penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur secara detail mengenai pencegahan dan perlindungan tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pemberantasan Terorisme serta perlindungan hukum dan keamanan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya. Objek utamanya adalah Tindak Pidana Terorisme (dalam konteks pencegahan) dan perlindungan terhadap keselamatan subjek hukum yang merupakan aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan. Mekanisme utama pencegahan adalah Kesiapsiagaan Nasional, sementara perlindungan diberikan oleh negara secara gratis, meliputi keamanan pribadi, harta benda, dan pemenuhan hak lain, untuk menjamin pelaksanaan tugas mereka.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 November 2019. Berdasarkan Ketentuan Penutup, hal-hal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk diatur lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Peraturan Menteri terkait. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua proses, dokumen, atau kondisi yang sudah ada sebelum berlakunya PP ini harus tetap dilaksanakan atau disesuaikan dengan ketentuan baru, dengan memberikan masa transisi bagi pihak terkait (Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan) untuk menyesuaikan diri dan memastikan perlindungan yang diberikan negara berjalan efektif.