Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 dibentuk sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Latar belakang utamanya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan sistem pemerintahan dengan perkembangan kebijakan nasional, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mempertegas peran dan tanggung jawab lembaga pemerintah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, sinkronisasi, dan penyederhanaan terhadap berbagai aturan sebelumnya yang telah dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pemerintahan modern.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 berisi ketentuan mengenai pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah agar lebih terarah, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menegaskan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaksanaan kebijakan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta sistem pengawasan dan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai tujuan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, diatur bahwa seluruh peraturan pelaksana dan kebijakan yang sudah ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. Sedangkan pada ketentuan penutup, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum baru yang menggantikan atau memperbarui peraturan sebelumnya yang diatur dalam bidang terkait.