Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai konsekuensi dari pengalihan kewenangan tersebut, OJK telah menetapkan berbagai pengaturan baru yang mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Hal ini menimbulkan perlunya sinkronisasi antara pengaturan Pemerintah dan pengaturan OJK agar tidak terjadi dualisme regulasi serta untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 beserta perubahannya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini dan perlu dicabut, kecuali terkait ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang berdasarkan UU Pasar Modal tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menetapkan pengaturan baru mengenai batasan kepemilikan modal asing pada perusahaan efek, sehingga terdapat kejelasan, harmonisasi regulasi, serta konsistensi dengan kebijakan kepemilikan asing di sektor jasa keuangan lainnya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek meliputi: Bentuk Perusahaan Efek Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki bersama oleh pemodal dalam negeri dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. Porsi Kepemilikan Modal Asing Badan hukum asing di bidang keuangan selain sekuritas dapat memiliki saham paling banyak 85% dari modal disetor. Badan hukum asing di bidang sekuritas yang berizin atau berada di bawah pengawasan regulator pasar modal negara asal dapat memiliki saham paling banyak 99% dari modal disetor. Ketentuan Kepemilikan Saham Setelah Penawaran Umum Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan penawaran umum (go public), pembatasan persentase kepemilikan modal asing tidak lagi berlaku. Setelah penawaran umum, saham dapat dimiliki oleh pemodal dalam negeri maupun pemodal asing tanpa batasan persentase, termasuk oleh pemodal asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Penegasan Kewenangan Pemerintah Pemerintah tetap berwenang mengatur kepemilikan modal asing pada perusahaan efek sesuai ketentuan UU Pasar Modal dan kebijakan pengelolaan sektor jasa keuangan lainnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Penutup Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Memerintahkan agar Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang mengetahuinya.