Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai konsekuensi dari pengalihan kewenangan tersebut, OJK telah menetapkan berbagai pengaturan baru yang mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Hal ini menimbulkan perlunya sinkronisasi antara pengaturan Pemerintah dan pengaturan OJK agar tidak terjadi dualisme regulasi serta untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 beserta perubahannya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini dan perlu dicabut, kecuali terkait ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang berdasarkan UU Pasar Modal tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menetapkan pengaturan baru mengenai batasan kepemilikan modal asing pada perusahaan efek, sehingga terdapat kejelasan, harmonisasi regulasi, serta konsistensi dengan kebijakan kepemilikan asing di sektor jasa keuangan lainnya.