Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosialadalah gubernur bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)adalah gubernur bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanadalah kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubaraadalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanadalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerahadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikanKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosialadalah gubernur bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)adalah gubernur bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanadalah kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubaraadalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanadalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaanadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerahadalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan