Definisi
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan