logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016

Term (Indonesia)

Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahuntahun anggaran berikutnya.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015

Term (Indonesia)

Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar pengeluaran kembali, tahun-tahun penerimaan kembali atas anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014

Term (Indonesia)

Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar pengeluaran kembali, tahun-tahun penerimaan kembali atas anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013

Term (Indonesia)

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Keterangan

adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan

Term (Indonesia)

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Keterangan

adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia

Term (Indonesia)

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Keterangan

adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia

Term (Indonesia)

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Keterangan

adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Pembiayaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Pembiayaan Dalam Negeri

Keterangan

adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
IndonesiaKeteranganSumber
Pembiayaan Anggaranadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya.undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016
Pembiayaan Anggaranadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahuntahun anggaran berikutnya.undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015
Pembiayaan Anggaranadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar pengeluaran kembali, tahun-tahun penerimaan kembali atas anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
Pembiayaan Anggaranadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar pengeluaran kembali, tahun-tahun penerimaan kembali atas anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariahadalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariahadalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariahadalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariahadalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Pembiayaan dalam negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Pembiayaan Dalam Negeriadalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 536
  • 537
  • 538
  • More pages
  • 1011
  • Next