logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan Usaha

Keterangan

adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Badan Usaha Angkutan Udara

Keterangan

adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Badan Usaha Bandar Udara

Keterangan

adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Badan Usaha Bandar Udara yang selanjutnya disingkat BUBU

Keterangan

adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Badan Usaha di Bidang Jalan Tol

Keterangan

adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol

Term (Indonesia)

Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha

Keterangan

adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah

Keterangan

adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD

Keterangan

adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Badan Usahaadalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Badan Usaha Angkutan Udaraadalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Badan Usaha Bandar Udaraadalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Badan Usaha Bandar Udara yang selanjutnya disingkat BUBUadalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Badan Usaha di Bidang Jalan Toladalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usahaadalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Badan Usaha Milik Daerahadalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara
Badan Usaha Milik Daerah (BUMDadalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 51
  • 52
  • 53
  • More pages
  • 1011
  • Next