Definisi
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah