Definisi
adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian