Definisi
adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tolDefinisi
adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tol