Definisi
adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan