Latar Belakang

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi perlu ketentuan yang dapat mengakomodir perluasan pemanfaatan penerbitan SBSN. PP No. 56 Tahun 2011 belum mengakomodir perluasan pemanfaatan penerbitan SBSN sehingga perlu diganti.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur: perluasan mekanisme yang penyelenggaraannya bersumber dari penerbitan SBSN, yaitu mencakup belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan penerusan SBSM kepada Pemda dan BUMN; pemrakarsa proyek adalah K/L, Pemda dan BUMN; Prosedur pengusulan proyek; Penerusan SBSN yaitu mekanisme, perencanaan, penilaian dan persetujuan usulan penerusan SBSN, serta penggangarannya; pengaturan perjanjian penerusan SBSN; pengaturan proyek yang dapat dibiayai me;a;ui penerusan SBSN; pengaturan pengelolaan objek hasil pembiayaan proyek; kewajiban pembayaran penerusan SBSN dan ketentuan terkait penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan proyek.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan: menyatakan bahwa perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan proyek serta DPP SBSN yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai proyek selesai dilaksanakan. Ketentuan Penutup : peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 dan menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan yang baru ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 April 2023.