Latar Belakang
Latar belakang PP ini adalah Undang‑Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang membuka ruang bagi pemerintah untuk menggunakan sukuk sebagai instrumen pembiayaan proyek pembangunan. Sukuk dianggap sebagai alternatif sumber pendanaan APBN yang efisien karena bisa menarik partisipasi publik dan investor syariah, serta lebih sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Dengan demikian, PP ini memberikan dasar hukum dan mekanisme teknis agar proyek pembangunan nasional dibiayai lewat sukuk, memperkuat kemandirian pembiayaan negara, dan membuka partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembelian surat berharga syariah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok Pengaturan: PP 56/2011 mengatur pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Peraturan ini menetapkan kriteria proyek yang bisa dibiayai melalui SBSN, mekanisme pengusulan proyek, nilai kelayakan, penilaian proyek, serta prosedur penganggaran. Selain itu, PP ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi proyek yang dibiayai melalui SBSN, penyusunan laporan, dan pengelolaan aset yang menjadi obyek pembiayaan. Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait dan Bappenas, ditugaskan untuk mengatur proyek dan mengalokasikan pembiayaan melalui instrumen syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Pengaturan Peralihan Penutup
PP ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 22 Desember 2011. Dalam peraturan penutupnya diatur bahwa semua pembiayaan proyek melalui SBSN harus mengikuti ketentuan dalam PP ini. Karena status PP ini sekarang dicabut oleh PP No. 16 Tahun 2023 (tentang pembiayaan proyek melalui SBSN). Oleh karena itu, ketentuan PP 56/2011 tidak berlaku lagi setelah peraturan baru diterbitkan, dan proyek-proyek yang dibiayai melalui sukuk harus menyesuaikan dengan kerangka pembiayaan yang diatur PP pencabut tersebut.