Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa
Keterangan
adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara
Keterangan
adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN
Keterangan
adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN
Keterangan
adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.