logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa

Keterangan

adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik pemerintah desa

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara

Keterangan

adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN

Keterangan

adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN

Keterangan

adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional

Term (Indonesia)

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
IndonesiaKeteranganSumber
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desaadalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik pemerintah desa
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desaadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Badan Usaha Milik Negaraadalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Badan Usaha Milik Negara (BUMNadalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMNadalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMNadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMNadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMNadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 52
  • 53
  • 54
  • More pages
  • 1011
  • Next