Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN
Keterangan
adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Milik Petani
Keterangan
adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Pelabuhan
Keterangan
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP
Keterangan
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Pelaksana
Keterangan
adalah perseroan terbatas yang didirikan sebagai pelaksana KPBU.
Term (Indonesia)
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana
Keterangan
adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.