Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Usaha Swasta Nasional
Keterangan
adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham 100% dalam negeri.
Term (Indonesia)
Badan Wakaf Indonesia
Keterangan
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Term (Indonesia)
Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI
Keterangan
adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia.
Term (Indonesia)
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
Keterangan
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Bagasi Kabin
Keterangan
adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Term (Indonesia)
Bagasi Tercatat
Keterangan
adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Term (Indonesia)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN
Keterangan
adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Term (Indonesia)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN
Keterangan
adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Term (Indonesia)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN
Keterangan
adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Term (Indonesia)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN
Keterangan
adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.