logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan Usaha Swasta Nasional

Keterangan

adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham 100% dalam negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Badan Wakaf Indonesia

Keterangan

adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Term (Indonesia)

Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI

Keterangan

adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 tentang wakaf

Term (Indonesia)

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS

Keterangan

adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Bagasi Kabin

Keterangan

adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bagasi Tercatat

Keterangan

adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN

Keterangan

adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012

Term (Indonesia)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN

Keterangan

adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015

Term (Indonesia)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN

Keterangan

adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014

Term (Indonesia)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN

Keterangan

adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
IndonesiaKeteranganSumber
Badan Usaha Swasta Nasionaladalah badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham 100% dalam negeri.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Badan Wakaf Indonesiaadalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWIadalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 tentang wakaf
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BASadalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Bagasi Kabinadalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bagasi Tercatatadalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUNadalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUNadalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUNadalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUNadalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 54
  • 55
  • 56
  • More pages
  • 1011
  • Next