undang-undang nomor 41 tahun 2004
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat peran wakaf sebagai instrumen keagamaan dan sosial ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Pengaturan sebelumnya dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengelolaan yang optimal terhadap harta benda wakaf, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip syariah.
undang-undang nomor 41 tahun 2004
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat peran wakaf sebagai instrumen keagamaan dan sosial ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Pengaturan sebelumnya dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengelolaan yang optimal terhadap harta benda wakaf, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip syariah.