Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat peran wakaf sebagai instrumen keagamaan dan sosial ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Pengaturan sebelumnya dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengelolaan yang optimal terhadap harta benda wakaf, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pengertian, tujuan, dan jenis harta benda wakaf, termasuk wakaf benda tidak bergerak dan bergerak. Diatur pula tata cara perwakafan, peran nazhir sebagai pengelola, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, serta pendayagunaan hasil wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Selain itu, ditetapkan ketentuan mengenai pendaftaran, perubahan status harta wakaf, serta penyelesaian sengketa wakaf melalui jalur hukum.
Pengaturan Peralihan Penutup
Semua peraturan yang berkaitan dengan wakaf yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia.