Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah amanat UU No. 19 Tahun 2013 yang mengharuskan pemerintah menyediakan skema pembiayaan usaha tani untuk memperkuat posisi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Pemerintah menimbang bahwa petani menghadapi kendala permodalan dan akses pembiayaan, sehingga perlu regulasi yang secara khusus mengatur pembiayaan usaha tani yang terarah, inklusif, dan dapat menjangkau petani perseorangan maupun badan usaha milik petani. Oleh karena itu, PP ini ditetapkan untuk menyediakan dasar hukum pembiayaan yang lebih kuat dan terstruktur.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur pembiayaan usaha tani. Dalam PP 81/2020 ditetapkan bahwa pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani perseorangan atau sebagai badan usaha milik petani yang melakukan usaha tani di sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan. Regulasi ini menegaskan bahwa petani sebagai warga negara Indonesia dapat memperoleh pembiayaan dengan syarat-syarat yang diatur, dan badan usaha milik petani dibentuk melalui gabungan kelompok tani. Dengan demikian, PP ini mendukung peningkatan produktivitas, efisiensi dan inklusi keuangan di sektor pertanian melalui peraturan pembiayaan yang spesifik untuk usaha tani.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. Pengundangan dilakukan agar setiap orang mengetahuinya, dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai pemberitahuan resmi kepada masyarakat.