Term (Indonesia)
Pejabat Polri Yang Berwenang
Keterangan
adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya serta memberikan STTP kegiatan politik.
Term (Indonesia)
Pejabat Publik
Keterangan
adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Term (Indonesia)
Pejabat Sementara Notaris
Keterangan
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
Term (Indonesia)
Pejabat Yang Berwajib
Keterangan
adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
Term (Indonesia)
Pejabat yang berwenang
Keterangan
adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Pejabat yang berwenang
Keterangan
adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Pejabat yang berwenang
Keterangan
adalah Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.