Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum, hal ini dianggap penting guna mengatur tata cara perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, serta prosedur pemberitahuan untuk kegiatan politik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara perizinan, pemberitahuan, dan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik, mulai dari Ketentuan Umum (Bab I) hingga Ketentuan Penutup (Bab VI). Objek pengaturannya meliputi semua bentuk kegiatan tersebut, yang penyelenggara atau penanggung jawabnya merupakan subjek hukum yang wajib mengajukan permohonan izin atau pemberitahuan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mekanisme utamanya adalah prosedur perizinan dan pengawasan oleh Kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban. (Maksimal 700 huruf tidak termasuk spasi. Saat ini: 468 huruf).
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, Pasal 26 mengatur bahwa semua permohonan izin atau pemberitahuan yang sedang dalam proses sebelum peraturan ini mulai berlaku akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut peraturan pemerintah sebelumnya. Ketentuan Penutup, Pasal 28, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.