logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Keterangan

adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Keterangan

adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah

Term (Indonesia)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD

Keterangan

adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Pejabat Penilai Kinerja PNS

Keterangan

adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS

Keterangan

adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pejabat Perindustrian di Luar Negeri

Keterangan

adalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Pejabat Perwakilan Negara Asing

Keterangan

adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya

Term (Indonesia)

Pejabat Pimpinan Tinggi

Keterangan

adalah Pegawai ASN yang menduduki JPI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Pejabat Pimpinan Tinggi

Keterangan

adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
IndonesiaKeteranganSumber
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasiadalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Pejabat Pengelola Keuangan Daerahadalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Pejabat Pengelola Keuangan Daerahadalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKDadalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pejabat Penilai Kinerja PNSadalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNSadalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pejabat Perindustrian di Luar Negeriadalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Pejabat Perwakilan Negara Asingadalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
Pejabat Pimpinan Tinggiadalah Pegawai ASN yang menduduki JPI.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Pejabat Pimpinan Tinggiadalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 498
  • 499
  • 500
  • More pages
  • 1011
  • Next