Term (Indonesia)
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Term (Indonesia)
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW
Keterangan
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
Term (Indonesia)
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW
Keterangan
adalahlah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta ikrar Wakaf.
Term (Indonesia)
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT
Keterangan
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Term (Indonesia)
Pejabat Pemerintahan
Keterangan
adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Term (Indonesia)
Pejabat Pemerintahan
Keterangan
adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Term (Indonesia)
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Keterangan
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Term (Indonesia)
Pejabat Pencatatan Sipil
Keterangan
adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pejabat Pencatatan Sipil
Keterangan
adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.