logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK

Keterangan

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK

Keterangan

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Term (Indonesia)

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW

Keterangan

adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Term (Indonesia)

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW

Keterangan

adalahlah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta ikrar Wakaf.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 tentang wakaf

Term (Indonesia)

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT

Keterangan

adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang veteran republik indonesia

Term (Indonesia)

Pejabat Pemerintahan

Keterangan

adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Pejabat Pemerintahan

Keterangan

adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD

Keterangan

adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Pejabat Pencatatan Sipil

Keterangan

adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Pejabat Pencatatan Sipil

Keterangan

adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
IndonesiaKeteranganSumber
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIWadalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIWadalahlah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta ikrar Wakaf.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 tentang wakaf
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPATadalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang veteran republik indonesia
Pejabat Pemerintahanadalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Pejabat Pemerintahanadalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPDadalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pejabat Pencatatan Sipiladalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Pejabat Pencatatan Sipiladalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 497
  • 498
  • 499
  • More pages
  • 1011
  • Next