Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolanadalah: a. Presiden dan Walil Presiden; b. Ketua . Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralcyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adtac, f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negaraadalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolanadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjanganadalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua . wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan wakil gubenur. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjanganadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021adalah a Presiden dan Wakil Presiden b Ketua wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat c Ketua wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat d Ketua wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah e Ketua wakil ketua ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc f Ketua wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi g Ketua wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan h Ketua wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial i Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi j Menteri dan jabatan setingkat menteri k Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh l Gubernur dan wakil gubernur m Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota n Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjanganadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerahKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolanadalah: a. Presiden dan Walil Presiden; b. Ketua . Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralcyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adtac, f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negaraadalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolanadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjanganadalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua . wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan wakil gubenur. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjanganadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021adalah a Presiden dan Wakil Presiden b Ketua wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat c Ketua wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat d Ketua wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah e Ketua wakil ketua ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc f Ketua wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi g Ketua wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan h Ketua wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial i Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi j Menteri dan jabatan setingkat menteri k Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh l Gubernur dan wakil gubernur m Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota n Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjanganadalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah