Term (Indonesia)
Pejabat Yang Memiliki Kewenangan
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pejabat yang memiliki kewenangan
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanalan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pejabat yang memiliki kewenangan
Keterangan
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan pemindahan danlatau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pejalan Kaki
Keterangan
adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Term (Indonesia)
Pekebun
Keterangan
adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Term (Indonesia)
Pekebun
Keterangan
adalahorang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Term (Indonesia)
Pekebun
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
Term (Indonesia)
Pekebun
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Term (Indonesia)
Pekerja
Keterangan
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Term (Indonesia)
Pekerja
Keterangan
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.