Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya memberikan penghasilan ketiga belas sebagai penghargaan atas pengabdian dan untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan serta Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Secara yuridis, pemberian penghasilan ketiga belas ini perlu diatur karena ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas sudah tidak memadai lagi. Selain itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian Penghasilan Ketiga Belas sebagai penghargaan dan upaya meningkatkan kesejahteraan kepada subjek hukum berupa Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural. Objek yang diatur adalah pemberian Penghasilan Ketiga Belas yang disetarakan dengan penghasilan satu bulan pada bulan Juni tahun berjalan. Mekanisme utamanya adalah penetapan kriteria subjek yang berhak menerima serta besaran perhitungan dan tata cara pembayarannya. Peraturan ini terdiri dari beberapa bab utama, dimulai dengan Ketentuan Umum (Pasal 1) yang memuat definisi-definisi, bab yang mengatur pemberian dan besarannya, hingga ketentuan penutup, yang secara garis besar bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemberian penghasilan tahunan tersebut.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang berarti peraturan ini langsung mengikat sejak ditetapkan secara resmi. Mengenai status peraturan lama, Peraturan Pemerintah ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Ketentuan peralihan tidak mengatur masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, melainkan langsung menggantikan peraturan sebelumnya.