peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019
tentang
peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yang mengatur perlunya pedoman mengenai cara pengalihan dokumen perusahaan dari bentuk kertas atau sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lain. Perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi dalam pengelolaan dokumen menuntut perusahaan agar mampu melakukan penyimpanan dokumen secara lebih ringkas, aman, dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tata cara pengalihan dokumen serta legalisasinya untuk memastikan bahwa hasil pengalihan tetap sah secara hukum, dapat digunakan sebagai alat bukti, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pihak yang berkepentingan.
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yang mengatur perlunya pedoman mengenai cara pengalihan dokumen perusahaan dari bentuk kertas atau sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lain. Perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi dalam pengelolaan dokumen menuntut perusahaan agar mampu melakukan penyimpanan dokumen secara lebih ringkas, aman, dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tata cara pengalihan dokumen serta legalisasinya untuk memastikan bahwa hasil pengalihan tetap sah secara hukum, dapat digunakan sebagai alat bukti, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pihak yang berkepentingan.