Term (Indonesia)
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima
Keterangan
adalah perwira tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Term (Indonesia)
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima
Keterangan
adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Term (Indonesia)
Pangsa pasar
Keterangan
adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
Term (Indonesia)
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Penggant
Keterangan
adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
Term (Indonesia)
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan
Keterangan
adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK
Keterangan
adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN
Keterangan
.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keterangan
.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS
Keterangan
adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.