Latar Belakang

Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen yang menetapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Diperlukan pengaturan rinci mengenai tata cara, penyelenggara, dan mekanisme pemilihan umum nasional pertama pascareformasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, syarat calon, proses pencalonan oleh partai politik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Berlaku sejak 4 September 2003. Ketentuan peraturan pelaksanaan disesuaikan oleh KPU dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Presiden 2004 berjalan sesuai jadwal.