Latar Belakang
Pemilihan umum merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seiring perkembangan dinamika masyarakat, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjamin keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. UU Nomor 3 Tahun 1999 jo. UU Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan undang-undang baru tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Undang-undang ini menetapkan asas-asas pemilu, peserta pemilu (partai politik untuk DPR/DPRD dan perseorangan untuk DPD), serta sistem pemilu yang digunakan (sistem proporsional dengan daftar calon terbuka untuk DPR/DPRD dan sistem distrik berwakil banyak untuk DPD).
Pengaturan Peralihan Penutup
Partai politik yang memenuhi ambang batas kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 1999 ditetapkan sebagai peserta Pemilu berikutnya. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas harus bergabung dengan partai lain untuk dapat ikut Pemilu berikutnya, baik menggunakan nama/tanda gambar salah satu partai atau nama dan tanda gambar baru. Anggota KPU yang diangkat berdasarkan UU sebelumnya tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya berakhir, dengan kewajiban menyesuaikan ketentuan UU baru dalam waktu 1 bulan. Presiden mengusulkan anggota KPU baru 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dalam Pemilu 2004: Anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilih. Calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik paling lama 3 bulan sejak UU diundangkan. KPU bekerja sama dengan Pemerintah untuk pendataan pemilih. Pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah UU diundangkan, dan tugas berakhir 1 bulan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai. Dengan berlakunya UU ini, UU Nomor 3 Tahun 1999 jo. UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu dinyatakan tidak berlaku.