logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pangan Segar

Keterangan

adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pangkalan Udara

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pangkalan Udara

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Pangkalan Udara

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Panglima

Keterangan

adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Panglima

Keterangan

adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Panglima

Keterangan

adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Panglima

Keterangan

adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia

Term (Indonesia)

Panglima

Keterangan

adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Keterangan

adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
IndonesiaKeteranganSumber
Pangan Segaradalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pangkalan Udaraadalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Pangkalan Udaraadalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Pangkalan Udaraadalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Panglimaadalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia
Panglimaadalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Panglimaadalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian negara republik indonesia
Panglimaadalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia
Panglimaadalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Panglima Tentara Nasional Indonesiaadalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 478
  • 479
  • 480
  • More pages
  • 1011
  • Next