Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. UU ini menegaskan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta, yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang harus dipersiapkan secara dini, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pembentukan UU ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengaturan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung harus diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.