Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. UU ini menegaskan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta, yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang harus dipersiapkan secara dini, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pembentukan UU ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengaturan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung harus diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, yang meliputi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Cadangan terdiri dari unsur warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana yang dipersiapkan secara dini. Komponen Cadangan diorganisasi melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setelah aktif, Komponen Cadangan berhak atas perlengkapan perorangan, uang saku, dan perawatan kesehatan, serta wajib kembali ke profesi semula setelah masa aktif berakhir. Sementara itu, Komponen Pendukung terdiri dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI) dan Komponen Cadangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, yang tidak bertentangan dengan UU ini, dinyatakan tetap berlaku. Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU ini berlaku. Sebagai penutup, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.