undang-undang nomor 23 tahun 2019
tentang
pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
melaksanakan ketentuan Pasal 1l ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara