Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dari berbagai pasal, termasuk Pasal 9 ayat (4), Pasal 12, Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Hal ini diperlukan karena berbagai pasal dalam Undang-Undang tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara kepada Peraturan Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Objek pengaturannya adalah Sumber Daya Nasional meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan. Subjek hukum yang terlibat adalah seluruh warga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta badan usaha. Mekanisme utamanya mencakup penyelenggaraan Pelatihan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembentukan Komponen Cadangan yang melibatkan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan penggunaan sumber daya alam dan buatan untuk kepentingan pertahanan negara melalui pembinaan, pengawasan, dan penganggaran. Tujuan dari keseluruhan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kesiapan seluruh sumber daya tersebut dalam menghadapi ancaman.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 4 Februari 2021, karena menurut Ketentuan Penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan dalam peraturan ini menetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara), sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Tidak ada masa transisi spesifik yang disebutkan bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain ketentuan bahwa semua ketentuan di dalamnya harus langsung dilaksanakan.