peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dari berbagai pasal, termasuk Pasal 9 ayat (4), Pasal 12, Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Hal ini diperlukan karena berbagai pasal dalam Undang-Undang tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara kepada Peraturan Pemerintah.
peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dari berbagai pasal, termasuk Pasal 9 ayat (4), Pasal 12, Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Hal ini diperlukan karena berbagai pasal dalam Undang-Undang tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara kepada Peraturan Pemerintah.