Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini didasari oleh kebutuhan untuk menegaskan kedudukan, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pengaturan mengenai kepolisian masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pasca-reformasi. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berada di bawah Presiden. Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur struktur organisasi, keanggotaan, disiplin, serta hak dan kewajiban anggota Polri. Ketentuan ini juga menegaskan prinsip profesionalisme, netralitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyebutkan bahwa segala peraturan pelaksanaan yang masih berlaku tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997, pengaturan mengenai kepolisian yang terdapat dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi pembinaan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, dan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional.