logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pangan

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pangan Lokal

Keterangan

adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pangan Olahan

Keterangan

adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pangan Olahan

Keterangan

adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pangan Olahan Siap Saji

Keterangan

adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pangan Pokok

Keterangan

adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pangan Pokok

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Pangan Produk Rekayasa Genetik

Keterangan

adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pangan Produk Rekayasa Genetik

Keterangan

adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pangan Segar

Keterangan

adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
IndonesiaKeteranganSumber
Panganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pangan Lokaladalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pangan Olahanadalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pangan Olahanadalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pangan Olahan Siap Sajiadalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pangan Pokokadalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pangan Pokokadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Pangan Produk Rekayasa Genetikadalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pangan Produk Rekayasa Genetikadalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pangan Segaradalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 477
  • 478
  • 479
  • More pages
  • 1011
  • Next