Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh K.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
Term (Indonesia)
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Term (Indonesia)
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
Term (Indonesia)
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS
Keterangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.