Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undangKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang