logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh K.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPKadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPKadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPKadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPKadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLNadalah panitia yang dibentuk oleh K.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLNadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLNadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLNadalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPSadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPSadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 480
  • 481
  • 482
  • More pages
  • 1011
  • Next