Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undangadalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undangadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undangadalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undangadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerahadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presidenadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum