logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS

Keterangan

adalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan

Keterangan

adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
IndonesiaKeteranganSumber
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPSadalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPSadalah Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPSadalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kotaadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatanadalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kotaadalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatanadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatanadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatanadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatanadalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 481
  • 482
  • 483
  • More pages
  • 1011
  • Next