Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003, dianggap belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan sistem demokrasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kompetisi politik yang sehat. Pembentukan undang-undang ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan memperkuat sistem presidensial yang efektif, menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat serta kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan secara stabil. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pencalonan, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, partisipasi masyarakat, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: persyaratan calon, pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik, kampanye, pendanaan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Diatur pula ketentuan mengenai peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan peradilan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, termasuk mekanisme putaran kedua apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat kemenangan suara nasional dan sebaran suara di seluruh provinsi. Undang-undang ini juga menetapkan larangan dalam kampanye, tata cara penggunaan fasilitas negara, kewajiban netralitas pejabat pemerintah, serta mekanisme pemantauan pemilu oleh pemantau dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas, diatur kewajiban pelaporan dana kampanye dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan ditegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berjalan berdasarkan aturan sebelumnya tetap dilanjutkan sampai ketentuan dalam undang-undang ini dapat diterapkan secara penuh. Ketentuan teknis terkait pelaksanaan pemilu, termasuk tata cara pemilu lanjutan atau pemilu susulan apabila terjadi keadaan tertentu, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU. Pada ketentuan penutup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan yang telah ada terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.