Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003, dianggap belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan sistem demokrasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kompetisi politik yang sehat. Pembentukan undang-undang ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan memperkuat sistem presidensial yang efektif, menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat serta kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan secara stabil. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pencalonan, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, partisipasi masyarakat, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.