Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan sistem ketatanegaraan yang demokratis berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin penyelenggaraan pemilihan umum yang efektif, berintegritas, mandiri, dan berkualitas. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menyederhanakan, menyelaraskan, dan menggabungkan tiga undang-undang terpisah mengenai Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Umum anggota DPR/DPRD/DPD, dan penyelenggara Pemilu menjadi satu kesatuan hukum, demi tercapainya konsistensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan umum yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Pemilihan Umum di Indonesia secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Subjek hukum utama adalah Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), peserta (Partai Politik dan perseorangan DPD), dan pemilih. Objek pengaturannya meliputi seluruh tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih dan peserta, penetapan pasangan calon dan daftar calon tetap, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, penetapan hasil, hingga penyelesaian sengketa proses dan hasil. Mekanisme utamanya adalah penggabungan pemilihan yang dilakukan dalam satu hari pemungutan suara dengan menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta penyelesaian sengketa melalui jalur keberatan proses dan perselisihan hasil.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 16 Agustus 2017. Ketentuan Penutup dalam Pasal 571 mencabut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, serta mencabut pasal tertentu dari Undang-Undang Otonomi Khusus, sehingga semua peraturan pemilu dilebur menjadi satu undang-undang. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang sudah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dibentuk berdasarkan undang-undang ini, dan semua peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Partai politik yang telah berbadan hukum juga diberikan masa waktu untuk melakukan penyesuaian persyaratan.