Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2017 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5%; tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6%; penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39; dan d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,1.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2016.