Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 dibentuk dengan latar belakang perlunya penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2016. Penyesuaian ini dipicu oleh adanya perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang terjadi setelah UU APBN awal diundangkan. Perkembangan ini memiliki dampak signifikan terhadap besaran penerimaan negara, alokasi belanja negara, dan pembiayaan anggaran, sehingga perubahan APBN diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur perubahan dan penyesuaian pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian target Pendapatan Negara, penyesuaian alokasi Belanja Negara (baik Belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa), serta penyesuaian postur Pembiayaan Anggaran. Perubahan spesifik tersebut di antaranya menyangkut pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang tidak lagi sesuai dengan realisasi atau proyeksi terbaru, yang kemudian ditetapkan kembali secara rinci dalam Lampiran II Undang-Undang ini, mencakup besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang disahkan untuk mengubah UU APBN pokok tahun 2017. Ketentuan penutupnya menegaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Perubahan ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang secara langsung menggantikan dan mengubah ketentuan-ketentuan APBN sebelumnya.